Keluargaku

Keluargaku

Selasa, 28 Juni 2011

Pembusukan Kolosal

Pembusukan Kolosal

http://rezaantonius.files.wordpress.com/2011/06/corruption-affects-everyone1.jpg?w=300&h=192
bhagwad.com
Kompas, Selasa,
28 Juni 2011
Oleh B Herry Priyono

Korupsi bukan hanya pencurian dan penggelapan uang negara, melainkan juga pembusukan kehidupan bersama. Rupanya itulah yang menggerakkan Kompas belakangan ini menurunkan banyak laporan utama mengenai ”kerusakan moral” hidup berbangsa.
Istilah bisa berubah, tetapi intinya sama: pembusukan pada skala kolosal. Korupsi sebagai pencurian uang negara hanya salah satu bagian. Pengertian korupsi sebatas ciri finansial-ekonomistik ini biasanya tanda masyarakat yang begitu rusak oleh pembusukan pada tingkat yang sangat ganas. Justru karena sangat ganas, langkah kalap koreksi terpaksa hanya berkutat pada aspek material, finansial, dan tolok ukur uang.
Itu juga berarti ciri ekonomistik definisi korupsi menunjukkan fase evolusi kebudayaan kita belum sanggup melihat apalagi memecahkan luasnya pembusukan di luar perkara yang dapat diuangkan. Rupanya itu yang membuat mengapa soal korupsi tampak terpisah dari masalah ”kerusakan moral”.
Apa pentingnya soal ini? Tentu itu bukan karena mengejar uang negara/rakyat yang dijarah para koruptor tidak penting. Namun, pengertian ekonomistik korupsi mudah patah sebab gerakan mengejar uang negara/rakyat hanya akan menjadi urusan hukum. Korupsi memang mesti diproses melalui hukum, tetapi celakanya korupsi pertama bukan soal hukum.
Korupsi bukan pula hanya soal mencuri uang negara. Seorang akademikus yang melakukan plagiat atau siswa yang mencontek tak mencuri uang negara, tetapi plagiat dan mencontek adalah korupsi. Begitu pula mahasiswa yang memalsukan tanda tangan kehadiran atau polisi yang memalsu bukti kejahatan tidak mencuri uang rakyat, tetapi semua itu korupsi.
Definisi ekonomistik korupsi mudah patah oleh alasan lain. Simaklah literatur ilmu ekonomi bisnis tentang korupsi sejak dasawarsa 1970-an. Di situ ditemukan debat tentang korupsi sebagai ”minyak pelancar” dan ”kerikil pengganjal” pertumbuhan ekonomi.

Pelancar atau pengganjal
Pertama, pandangan korupsi sebagai ”minyak pelancar” investasi dan pertumbuhan ekonomi sangat luas di kalangan pelaku bisnis dan ekonom. Titik tolaknya adalah fakta keluasan praktik suap-menyuap dalam suatu masyarakat. Dalam timbangan untung-rugi, menyuap pejabat akan mempercepat pengurusan administrasi bisnis. Tanpa suap, urusan administrasi memakan waktu lama, padahal waktu lama adalah kerugian. Itulah mengapa korupsi dilihat sebagai pencipta efisiensi. Korea Selatan, Thailand, Filipina, dan Indonesia sebelum krisis finansial 1997 biasanya dipakai sebagai contoh pertumbuhan ekonomi tinggi meskipun, atau justru karena, tingkat korupsi tinggi.
Pandangan ini tentu terdengar ganjil sebab dampak menguntungkan hari ini mudah menjadi kerugian ganas dalam jangka panjang. Namun, pelaku bisnis bukanlah makhluk yang terkagum-kagum pada pembedaan konseptual yang elok tentang ”jangka pendek” dan ”jangka panjang”, tetapi tidak mendatangkan laba.
Kedua, pandangan tentang korupsi sebagai ”kerikil pengganjal” roda investasi dan pertumbuhan ekonomi mengandaikan korupsi tidak hanya menciptakan biaya tambahan untuk bisnis, tetapi juga merusak kapasitas regulasi dan pendapatan pemerintah sebagai barang/jasa publik yang persis disyaratkan bagi iklim investasi.
Di tahun 1998, misalnya, andai saja Indonesia yang ada pada peringkat ke-80 negara terkorup (dengan indeks korupsi 2,00) dapat mengurangi korupsi setingkat Brasil (peringkat ke-46, indeks korupsi 4,00), tingkat investasi Indonesia dapat tumbuh 4 persen per tahun. Dalam pandangan ini, akibat ganas korupsi bukan hanya menjarah anggaran pendidikan atau kesehatan rakyat, melainkan juga seluruh etos tata pemerintahan dan pejabatnya jadi hancur.

Statistik itu bukan rekaan meskipun mirip sulap. Andai statistik yang saya pinjam dari Country Guide Risk itu peristiwa nyata, tentulah sangat mengharukan meskipun juga menggelikan. Prestasi statistik itu mengandaikan sangat banyak hal, yaitu berkurangnya pembusukan di bidang lain, seperti pendidikan, peradilan, bahkan dunia olahraga yang secara langsung tak terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Keluasan korupsi di banyak bidang lain tak sepenuhnya berciri ekonomistik, tetapi berpengaruh mendalam terhadap perluasan aspek ekonomistik korupsi. Itu karena korupsi bukan kejahatan sektoral, melainkan pembusukan kolosal trans-sektoral dengan rantai sebab-akibat seperti domino.
Jadi, korupsi itu memiskinkan atau tak memiskinkan? Dua garis pandangan di atas masih bisa diperumit lagi dengan kajian tiap bidang yang akan menunjukkan aneka kadar daya merusak atau tidak-merusak korupsi. Namun, perumitan itu tidak menambah apa-apa sebab soalnya tak terletak dalam pertanyaan apakah korupsi memiskinkan atau tak memiskinkan. Luasnya korupsi tetap bisa bergandengan erat dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi tetap saja merusak etos tata pemerintahan dan kehidupan bersama. Uang negara/rakyat yang dijarah memang mesti segera dikembalikan, tetapi kembalinya uang itu tetap dapat berjalan bersama ganasnya korupsi.
Apabila soalnya bukan hanya apakah korupsi memiskinkan atau tak memiskinkan, lalu apa masalah pokoknya? Soalnya adalah pembusukan kinerja seluruh gugus kelembagaan yang menjadi syarat mutlak kemungkinan hidup bersama. Di sinilah kita menemukan arti korupsi yang sebenarnya: pembusukan moral pada skala kolosal.

Bangsa yang membusuk
Mengapa korupsi membusukkan hidup bersama? Apa yang sebenarnya dibusukkan? Untuk memudahkan, mungkin baik diajukan contoh. Apa yang dibusukkan petaruh yang menyuap kiper pertandingan sepak bola agar timnya mengalah? Yang dibusukkan bukan hanya integritas pemain bola, tetapi standar moral institusi olah raga itu sendiri: sportivitas. Korupsi proses peradilan membuat hakim busuk dan mungkin ia lebih pantas disebut copet ketimbang hakim. Lebih ganas lagi pembusukan peradilan membuat proses dan kinerja peradilan lebih tepat disebut akal-akalan copet ketimbang peradilan.
Orgi percaloan dan penggelapan anggaran yang luas terjadi di DPR adalah salah satu puncak pembusukan kolosal itu. Persekongkolan institusional melawan koreksi Wa Ode Nurhayati adalah akibatnya. Anggota DPR yang sibuk menjadi calo dan memburu suap tentu lebih pantas disebut tikus daripada legislator. Dan keluasan gejalanya membuat kinerja lembaga itu lebih tepat disebut sarang tikus daripada DPR.
Yang membusuk bukan hanya watak dan tindakan para pelakunya, melainkan juga tujuan, proses, dan kinerja kelembagaan institusi. Entah itu institusi pendidikan, hukum, politik, budaya, kepolisian, bahkan olahraga. Mengapa pembusukan tujuan, proses, dan kinerja lembaga-lembaga itu fatal? Sebab, kinerja jaringan kelembagaan institusi-institusi itu adalah penyangga mutlak hidup bersama. Namun, tugas menyangga itu dapat terjadi jika dan hanya jika setiap lembaga berkinerja sesuai alasan adanya. Tanpa integritas kinerja lembaga-lembaga itu, hidup kita hanya berupa kerumunan atau kekacauan.
Contohnya, alasan adanya pendidikan- sekolah adalah mendidik, bukan propaganda dinasti politik. Begitu pula lembaga peradilan ada untuk pengelolaan kesamaan akses hukum dan bukan jual-beli putusan. Alasan adanya lembaga DPR adalah mewakili kepentingan seluruh rakyat, bukan bisnis percaloan serta makelar anggaran. Itulah standar moral. Standar moral ini berlaku bukan hanya bagi lembaga pemerintah, melainkan juga swasta. Sebab, korupsi sebagai pembusukan tak hanya terjadi di lembaga negara, tetapi juga luas dilakukan oleh dan melalui swasta.

Karena itu, proses peradilan disebut korup bukan hanya karena makhluk yang disebut hakim telah membusukkan karakter dirinya dan orang-orang lain, terlebih karena maksud, proses, dan kinerja institusi peradilan (pengelolaan kesamaan akses hukum) telah dijungkirbalikkan.
Silakan juga mencermati berbagai praktik gelap yang telah lama berlangsung di banyak lembaga negara. Biaya listrik, telepon, air, berbagai perabot, serta fasilitas pribadi rumah-tangga pegawai dibayar dengan uang rakyat. Namun, karena rumah- tangga mereka juga berbisnis salon atau katering makanan, segala biaya listrik, telepon, dan air untuk bisnis itu dibayar dengan uang rakyat. Maka, bukan hanya uang negara/rakyat yang telah dijarah secara kolosal melalui mekanisme institusi, tetapi standar moral institusi juga telah dijungkirbalikkan dan dibusukkan.
Apa yang terjadi bila penjungkirbalikan tujuan, proses, dan kinerja institusional itu menggejala pada berbagai lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia? Tidak terkecuali pembusukan lembaga-lembaga agama yang bahkan sering terjadi pada tingkat yang lebih ganas. Hasilnya tentu kehancuran hidup bersama yang sering diungkapkan dengan istilah ”kerusakan hidup berbangsa” atau ”bernegara”.
Itulah yang menjelaskan mengapa ”kerusakan hidup berbangsa” sebenarnya berisi pembusukan kolosal kinerja seluruh jaringan institusi yang menyangga hidup bersama kita. Maka, istilah ”moral” juga bukan soal kesalehan pribadi atau menonton film porno, tetapi menyangkut integritas kinerja kelembagaan yang tentu terkait erat dengan kelakuan para penghuni lembaga itu. Dengan itu juga gugurlah pembenaran yang bilang hanya beberapa oknum yang melakukan. Satu-dua orang sudah cukup membuat tujuan, proses, dan kinerja institusi membusuk.
Ciri kolosal pembusukan ini telah mencapai tahap ketika suasana kehidupan bersama kita luluh lantak menjadi jaringan benalu kolosal. Kita tak tahu lagi dari mana mengurainya. Namun, ada satu kementerian negara yang dibiayai uang rakyat untuk tugas ini: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Meski ibarat mencari-cari harapan dalam luasnya keputusasaan, dapatkah kementerian itu bekerja sebagai penggerak revitalisasi?
Barangkali dapat dimulai dengan meninjau ulang alasan adanya lembaga-lembaga negara. Misalnya, lembaga pendidikan-sekolah ada untuk mendidik, bukan berbisnis. DPR ada untuk mewakili rakyat, bukan untuk percaloan dan pemburuan suap. Pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi hanya mungkin dimulai dengan peninjauan ulang ini.
Revitalisasi standar moral institusi-institusi negara tentu pekerjaan amat besar. Saya sadar sepenuhnya perubahan nyata selalu simpang siur, tidak seperti logika rapi di atas kertas. Perangkapnya juga berlaksa-laksa, serumit dan selicin gerak-gerik hasrat manusia. Maka, harapan pada suatu kementerian untuk menjadi penggerak proses ini mungkin juga terdengar kosong menganga.
Namun, jika mencari badan penggerak pun mustahil, mungkin yang tersisa tinggal napas perkabungan dan kerinduan menangkap angin untuk menyapu langit yang muram. Itu pertanda betapa kita kehabisan akal untuk melahirkan kembali Indonesia.

B Herry Priyono
Dosen Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar